Client

PT Mandalika Property Investments (“Perusahaan”) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia Perusahaan ini didirikan berdasarkan Akta No.42 tertanggal 19 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ni Luh Putu Yuwinda Wiasini, S.H.,M.Kn notaris di Lombok Barat, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0004872.AH.01.01. Tahun 2022, tanggal 20 Januari 2022.

Manajemen menugaskan kami untuk melakukan reviu terhadap laporan keuangan 31 Desember 2022, dengan tujuan agar ada pihak ketiga yang melakukan reviu terhadap laporan keuangan.

Bila mengaju pada Standar Perikatan Reviu 2400 (Revisi 2023) yang dikeluarkan oleh IAPI, tujuan dari reviu sebagaimana dijelaskan pada paragraf 14 poin  a dan b  dan paragraf 15 dijelaskan sebagai berikut :

14. Tujuan praktisi dalam suatu reviu atas laporan keuangan menurut SPR ini adalah untuk:

a.  Memperoleh keyakinan terbatas, terutama dengan melaksanakan permintaan keterangan dan prosedur analitis, tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, sehingga memungkinkan praktisi untuk menyatakan suatu kesimpulan tentang apakah terdapat hal yang menarik perhatian praktisi yang menyebabkan praktisi yakin bahwa laporan keuangan tidak disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku; dan

b. Melaporkan laporan keuangan secara keseluruhan dan mengomunikasikan, sebagaimana yang diharuskan oleh SPR ini.

15. Dalam kondisi ketika keyakinan terbatas tidak dapat diperoleh dan suatu kesimpulan kualifikasian dalam laporan praktisi adalah tidak memadai sesuai dengan kondisinya, SPR ini mengharuskan praktisi untuk tidak menyatakan suatu kesimpulan dalam laporan yang diterbitkan untuk perikatan tersebut atau, jika relevan, menarik diri dari perikatan, ketika penarikan diri dimungkinkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.